Langsung ke konten utama

Hak-hak perempuan di tempat kerja


Kartini pahlawan wanita paling populer di Indonesia. Bukunya yang berjudul habis gelap terbitlah terang laris di pasaran, kisahnya di jadikan film, bahkan namanya di jadikan lagu nasional. Jelas saja, bila kau tanya siapa pahlawan wanita Indonesia yang paling populer, saya akan jawab; Kartini orangnya.

Salah satu yang di perjuangkan oleh Kartini saat itu adalah tentang kesetaraan gender. Sesuatu yang Ia perjuangkan dengan keras pada jaman itu, kini sudah dirasakan betul nikmatnya oleh wanita-wanita Indonesia. Mereka bebas memilih karir yang mereka inginkan. Bahkan beberapa diantara wanita Indonesia saat ini, sudah mampu berada pada top level dalam sebuah organisasi/perusahaan.

Dan, untuk kalian para wanita Indonesia khususnya yang bekerja. Selain saat ini kalian bersyukur mampu memilih karir yang kalian inginkan, ternyata kalian juga mempunyai hak-hak sebagai pegawai wanita, loh. Seperti yang akan saya bahas kali ini. Sebagai karyawan wanita, kalian sebetulnya mempunyai hak ini; Simak ya !

1. Cuti Haid

Diperbolehkan cuti saat haid via google
Karyawati yang sedang haid punya hak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama seperti yang tertera pada pasal 81 ayat (1) UU 13/2013. Daaan, pengusaha juga wajib membayar upah apabila karyawati tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan seperti yang tertera pada pasal 93 ayat (2) huruf b UU 13/2013. 

2. Cuti melahirkan

 
Hak cuti melahirkan via google
Untuk kalian wanita Indonesia yang berkarir, jangan takut kehilangan karir kalian karena alasan melahirkan. Karena karyawati yang melahirkan juga dilindungi undang-undang, loh. Karyawati punya hak untuk istirahat (cuti melahirkan) selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan seperti yang tertera pada pasal 82 ayat (1) UU 13/2013. Perusahaan juga tetap berkewajiban untuk membayar upah penuh kepada karyawati yang cuti hamil dan melahirkan tersebut (Pasal 84 UU 13/2013). Jika pengusaha melanggar hak cuti hamil dan melahirkan, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara min. 1 tahun dan maks 4 tahun dan/atau denda min Rp. 100 juta dan paling banyak maks Rp. 400 juta. (Pasal 185 UU 13/2013). Wiih harus di tagih nih bu.

3. Transportasi saat pulang bekerja larut malam
 
Transportasi untuk wanita via google
Soal ini, saya jadi ingat nasabah paling kocak dan baik di tempat saya bekerja. Dia adalah karyawan paling dipercaya di apotik swasta tempat ia bekerja, tapi dia juga karyawan yang paling sering berantem adu mulut sama bosnya karna sering diberikan tugas yang melebihi kapasitasnya. Sering kali ia disuruh pulang malam hanya untuk menjaga operasional apotiknya. Walaupun begitu, bosnya selalu menyuruh orang untuk mengantarnya pulang kerumah apabila ia harus menjaga apotik sampai larut malam. Ternyata hal itu juga tercantum di undang-undang, loh. Sudah merupakan kewajiban bos memberikan fasilitas kepada karyawannya. Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib; (a) memberikan makanan dan minuman bergizi; dan (b) menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja seperti yang tertera pada pasal 76 ayat (3) UU 13/2013.

Pengusaha juga wajib menyediakan angkutan antar jemput dengan kendaraan dalam kondisi yang layak dan terdaftar di perusahaan bagi karyawati yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, yang dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya seperti yang tertera pada pasal 76 ayat (4) UU 13/2013 jo. Pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003.

4. Tetap bekerja meski berhijab
 
Wanita karir berhijab via pinterest
Mengenakan jilbab merupakan bentuk pelaksanaan ibadah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam beragama. Perusahaan harus menghargai dan menghormati karyawannya yang memakai jilbab, karena pada dasarnya perusahaan tidak boleh mendiskriminasi dan melarang karyawannya bekerja memakai jilbab seperti yang di atur pada pasal 22 UU 39/1999 jo. Pasal 5 dan Pasal 6 serta penjelasannya UU 13/2013.

5. Tidak di-PHK karena “kurang cantik”


Dipecat karna fisik via google
Kalau ini sih kelewatan banget apabila sampai terjadi. Walau begitu, hal ini sudah diatur dalam undang-undang juga, loh. Bahwa perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya dengan alasan "kurang cantik" (kondisi fisik). Seperti yang di atur pada pasal 153 ayat (1) huruf i UU 13/2013.

Nah itu dia hak-hak karyawan wanita di tempat kerja yang saya ambil sumbernya dari klinik hukum. Mungkin sebagian informasinya sudah kamu tahu, atau mungkin baru kamu tahu. Intinya bekerja bukanlah suatu halangan lagi bagi kaum hawa untuk tetap menjaga kodratnya sebagai perempuan dan segala kewajibannya.

Selamat hari kartini untuk para ibu-ibu dan calon ibu.

Salam bertumbuh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Do Not Be Ashamed of Your Past: Focus on Growth, Not Comparison

There is a silent burden many people carry: shame from the past. Mistakes. Poor decisions. Moments of weakness. Failures that still echo in memory. We replay them. We judge ourselves. We wonder how different life would be if we had chosen differently. But here is a truth supported both by psychology and lived human experience: Your past is a chapter — not the whole book. Shame vs. Growth Researcher BrenĂ© Brown , known for her work on vulnerability and shame, explains that shame says, “I am bad,” while guilt says, “I did something bad.” That difference is powerful. Shame attacks identity. Guilt guides correction. In her book Daring Greatly , she emphasizes that growth becomes possible when we separate our worth from our mistakes. If you believe you are your failure, you stop trying. But if you believe you simply made a mistake, you can learn. You are not your worst decision. The Past Is Data, Not Identity Psychologically, reflection is one of the strongest tools for i...

Q&A Quarter Life Crisis

Hallo Bels Apa kabar? Selamat bertemu kembali di minggu malam bermanfaat *macam penyiar radio. Semoga kamu selalu diberikan kesehatan dan nama baik di nikmat umurmu saat ini. Hari ini seperti biasa kita akan bahas hal bermanfaat lainnya yang mudah-mudahan bisa membantu segala permasalahan dalam hidupmu. Kali ini kita akan membahas tentang quarter life crisis, suatu fase yang kalau saya tidak salah menghitung tahun, fase tersebut sedang dirasakan oleh generasi 90an termasuk saya. Sebetulnya apa sih quarter life crisis itu? Apakah sifat cepat marah, kehilangan jati diri, resah gelisah, dan tiba-tiba mempertanyakan keberadaan diri kita di dunia ini sebenarnya untuk apa termasuk dalam quarter life crisis? *nah loh. Ini dia yang akan dibahas dalam diskusi kita kali ini bersama ahlinya. . Seperti biasa diskusi kita ini akan ditampilkan berupa pertanyaan dan jawaban yang sudah saya rangkum dari hasil diskusi. Namun yang berbeda kali ini pertanyaan dan tanggapan dari momod atau moderator ...

Bedah buku Aroma Karsa-Dewi 'Dee' Lestari

Review novelnya Dewi 'Dee' Lestari. Judul buku: Aroma Karsa Penulis: Dewi 'Dee' Lestari Penerbit: PT. Bentang Pustaka Terbit: Cetakan pertama, Maret 2018 ISBN: 978-602-291-4631 Genre: Misteri, petualangan (Fiksi) Tebal: xiv+710 halaman; 20 cm Harga; Rp. 125.000 Pengantar dan sinopsis Dari sebuah lontar kuno, Raras Prayagung mengetahui bahwa Puspa Karsa yang dikenalnya sebagai dongeng, ternyata tanaman sungguhan yang tersembunyi di tempat rahasia. Obsesi Raras memburu Puspa Karsa, bunga sakti yang konon mampu mengendalikan kehendak dan cuma bisa diidentifikasi melalui aroma, mempertemukannya dengan Jati Wesi. Jati memiliki penciuman luar biasa. Di TPA Bantar Gebang, tempatnya tumbuh besar, ia dijuluki si Hidung Tikus. Dari berbagai pekerjaan yang dilakoninya untuk bertahan hidup, satu yang paling Jati banggakan, yakni meracik parfum. Kemampuan Jati memikat Raras. Bukan hanya mempekerjakan Jati di perusahaannya, Raras ikut mengundang Ja...