Langsung ke konten utama

Hak-hak perempuan di tempat kerja


Kartini pahlawan wanita paling populer di Indonesia. Bukunya yang berjudul habis gelap terbitlah terang laris di pasaran, kisahnya di jadikan film, bahkan namanya di jadikan lagu nasional. Jelas saja, bila kau tanya siapa pahlawan wanita Indonesia yang paling populer, saya akan jawab; Kartini orangnya.

Salah satu yang di perjuangkan oleh Kartini saat itu adalah tentang kesetaraan gender. Sesuatu yang Ia perjuangkan dengan keras pada jaman itu, kini sudah dirasakan betul nikmatnya oleh wanita-wanita Indonesia. Mereka bebas memilih karir yang mereka inginkan. Bahkan beberapa diantara wanita Indonesia saat ini, sudah mampu berada pada top level dalam sebuah organisasi/perusahaan.

Dan, untuk kalian para wanita Indonesia khususnya yang bekerja. Selain saat ini kalian bersyukur mampu memilih karir yang kalian inginkan, ternyata kalian juga mempunyai hak-hak sebagai pegawai wanita, loh. Seperti yang akan saya bahas kali ini. Sebagai karyawan wanita, kalian sebetulnya mempunyai hak ini; Simak ya !

1. Cuti Haid

Diperbolehkan cuti saat haid via google
Karyawati yang sedang haid punya hak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama seperti yang tertera pada pasal 81 ayat (1) UU 13/2013. Daaan, pengusaha juga wajib membayar upah apabila karyawati tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan seperti yang tertera pada pasal 93 ayat (2) huruf b UU 13/2013. 

2. Cuti melahirkan

 
Hak cuti melahirkan via google
Untuk kalian wanita Indonesia yang berkarir, jangan takut kehilangan karir kalian karena alasan melahirkan. Karena karyawati yang melahirkan juga dilindungi undang-undang, loh. Karyawati punya hak untuk istirahat (cuti melahirkan) selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan seperti yang tertera pada pasal 82 ayat (1) UU 13/2013. Perusahaan juga tetap berkewajiban untuk membayar upah penuh kepada karyawati yang cuti hamil dan melahirkan tersebut (Pasal 84 UU 13/2013). Jika pengusaha melanggar hak cuti hamil dan melahirkan, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara min. 1 tahun dan maks 4 tahun dan/atau denda min Rp. 100 juta dan paling banyak maks Rp. 400 juta. (Pasal 185 UU 13/2013). Wiih harus di tagih nih bu.

3. Transportasi saat pulang bekerja larut malam
 
Transportasi untuk wanita via google
Soal ini, saya jadi ingat nasabah paling kocak dan baik di tempat saya bekerja. Dia adalah karyawan paling dipercaya di apotik swasta tempat ia bekerja, tapi dia juga karyawan yang paling sering berantem adu mulut sama bosnya karna sering diberikan tugas yang melebihi kapasitasnya. Sering kali ia disuruh pulang malam hanya untuk menjaga operasional apotiknya. Walaupun begitu, bosnya selalu menyuruh orang untuk mengantarnya pulang kerumah apabila ia harus menjaga apotik sampai larut malam. Ternyata hal itu juga tercantum di undang-undang, loh. Sudah merupakan kewajiban bos memberikan fasilitas kepada karyawannya. Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib; (a) memberikan makanan dan minuman bergizi; dan (b) menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja seperti yang tertera pada pasal 76 ayat (3) UU 13/2013.

Pengusaha juga wajib menyediakan angkutan antar jemput dengan kendaraan dalam kondisi yang layak dan terdaftar di perusahaan bagi karyawati yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, yang dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya seperti yang tertera pada pasal 76 ayat (4) UU 13/2013 jo. Pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003.

4. Tetap bekerja meski berhijab
 
Wanita karir berhijab via pinterest
Mengenakan jilbab merupakan bentuk pelaksanaan ibadah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam beragama. Perusahaan harus menghargai dan menghormati karyawannya yang memakai jilbab, karena pada dasarnya perusahaan tidak boleh mendiskriminasi dan melarang karyawannya bekerja memakai jilbab seperti yang di atur pada pasal 22 UU 39/1999 jo. Pasal 5 dan Pasal 6 serta penjelasannya UU 13/2013.

5. Tidak di-PHK karena “kurang cantik”


Dipecat karna fisik via google
Kalau ini sih kelewatan banget apabila sampai terjadi. Walau begitu, hal ini sudah diatur dalam undang-undang juga, loh. Bahwa perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya dengan alasan "kurang cantik" (kondisi fisik). Seperti yang di atur pada pasal 153 ayat (1) huruf i UU 13/2013.

Nah itu dia hak-hak karyawan wanita di tempat kerja yang saya ambil sumbernya dari klinik hukum. Mungkin sebagian informasinya sudah kamu tahu, atau mungkin baru kamu tahu. Intinya bekerja bukanlah suatu halangan lagi bagi kaum hawa untuk tetap menjaga kodratnya sebagai perempuan dan segala kewajibannya.

Selamat hari kartini untuk para ibu-ibu dan calon ibu.

Salam bertumbuh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Marketing 6.0

Ada hal menarik ketika kita membicarakan perkembangan marketing. Semakin maju teknologi yang kita gunakan, semakin besar pula tantangan bagi sebuah bisnis untuk tetap memahami manusia. Kita bisa menjangkau ribuan orang melalui media sosial, menggunakan artificial intelligence (AI) untuk membaca perilaku konsumen, hingga menciptakan pengalaman digital yang semakin realistis. Namun, pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah semua itu benar-benar membuat kita lebih dekat dengan pelanggan? Pertanyaan seperti inilah yang membuat saya tertarik mempelajari Marketing 6.0 karya Philip Kotler, Hermawan Kartajaya, dan Iwan Setiawan. Buku ini melanjutkan pembahasan tentang transformasi pemasaran di era teknologi, khususnya bagaimana bisnis dapat memanfaatkan perkembangan dunia digital untuk menciptakan pengalaman yang lebih imersif bagi konsumen. Dari Marketing 1.0 hingga Marketing 6.0 Kalau kita melihat perjalanan marketing, setiap era memiliki tantangannya sendiri. Marketing 1.0 ...

Intentional Living

Ada beberapa buku yang selesai dibaca, lalu disimpan di rak. Ada juga buku yang terus kita buka kembali, bahkan setelah bertahun-tahun. Bagi saya, Intentional Living: Choosing a Life That Matters karya John C. Maxwell adalah salah satunya. Buku ini sudah saya baca berulang kali sampai kondisinya usang. Bukan karena saya tidak memiliki buku lain untuk dibaca, tetapi karena ada pesan-pesan di dalamnya yang terus relevan dengan perjalanan hidup saya. Saya membaca versi asli bahasa Inggrisnya. Saya ingin menangkap langsung pilihan kata dan cara John C. Maxwell menyampaikan pemikirannya, tanpa perantara terjemahan. Ada pengalaman tersendiri ketika membaca sebuah buku dalam bahasa asli penulisnya, terutama ketika kita ingin memahami bukan hanya apa yang disampaikan, tetapi juga bagaimana gagasan itu dibangun. Buku ini memiliki subjudul Choosing a Life That Matters . Bagi saya, subjudul tersebut sudah mewakili inti pemikirannya: memilih untuk menjalani kehidupan yang berarti. Bukan sekadar m...

Teknologi untuk Kemanusiaan

 Belakangan ini, saya sedang mencoba membaca kembali dan memahami bagaimana perkembangan pemasaran dari masa ke masa. Salah satu buku yang menarik perhatian saya adalah Marketing 5.0: Technology for Humanity karya Philip Kotler, Hermawan Kartajaya, dan Iwan Setiawan. Ada satu hal yang membuat saya tertarik dengan buku ini, yaitu bagaimana teknologi seharusnya digunakan untuk membantu manusia, bukan sekadar membuat bisnis menjadi lebih canggih. Sebagai seseorang yang pernah bekerja di industri perbankan, kemudian memilih jalan menjadi entrepreneur, dan saat ini juga mengajar di perguruan tinggi, saya melihat sendiri bagaimana teknologi mengubah cara kita bekerja, berbisnis, dan berinteraksi dengan konsumen. Perubahannya sangat cepat. Sesuatu yang beberapa tahun lalu terasa sulit dilakukan, sekarang bisa dikerjakan hanya dengan bantuan ponsel dan koneksi internet. Apalagi sejak kehadiran AI. Banyak hal yang dahulu membutuhkan waktu lama kini bisa dilakukan dengan jauh lebih cepat. M...