Kartini pahlawan wanita paling populer di Indonesia. Bukunya yang berjudul habis gelap terbitlah terang laris di pasaran, kisahnya di jadikan film, bahkan namanya di jadikan lagu nasional. Jelas saja, bila kau tanya siapa pahlawan wanita Indonesia yang paling populer, saya akan jawab; Kartini orangnya.
Salah satu yang di perjuangkan oleh Kartini saat itu adalah tentang kesetaraan gender. Sesuatu yang Ia perjuangkan dengan keras pada jaman itu, kini sudah dirasakan betul nikmatnya oleh wanita-wanita Indonesia. Mereka bebas memilih karir yang mereka inginkan. Bahkan beberapa diantara wanita Indonesia saat ini, sudah mampu berada pada top level dalam sebuah organisasi/perusahaan.
Dan, untuk kalian para wanita Indonesia khususnya yang bekerja. Selain saat ini kalian bersyukur mampu memilih karir yang kalian inginkan, ternyata kalian juga mempunyai hak-hak sebagai pegawai wanita, loh. Seperti yang akan saya bahas kali ini. Sebagai karyawan wanita, kalian sebetulnya mempunyai hak ini; Simak ya !
1. Cuti Haid
Salah satu yang di perjuangkan oleh Kartini saat itu adalah tentang kesetaraan gender. Sesuatu yang Ia perjuangkan dengan keras pada jaman itu, kini sudah dirasakan betul nikmatnya oleh wanita-wanita Indonesia. Mereka bebas memilih karir yang mereka inginkan. Bahkan beberapa diantara wanita Indonesia saat ini, sudah mampu berada pada top level dalam sebuah organisasi/perusahaan.
Dan, untuk kalian para wanita Indonesia khususnya yang bekerja. Selain saat ini kalian bersyukur mampu memilih karir yang kalian inginkan, ternyata kalian juga mempunyai hak-hak sebagai pegawai wanita, loh. Seperti yang akan saya bahas kali ini. Sebagai karyawan wanita, kalian sebetulnya mempunyai hak ini; Simak ya !
1. Cuti Haid
Diperbolehkan cuti saat haid via google |
Karyawati
yang sedang haid punya hak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua pada
waktu haid yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama seperti yang tertera pada pasal 81
ayat (1) UU 13/2013. Daaan, pengusaha
juga wajib membayar upah apabila karyawati tersebut tidak dapat melakukan
pekerjaan seperti yang tertera pada pasal 93
ayat (2) huruf b UU 13/2013.
2. Cuti
melahirkan
Untuk kalian wanita Indonesia yang berkarir, jangan takut kehilangan karir kalian karena alasan melahirkan. Karena karyawati yang melahirkan juga dilindungi undang-undang, loh. Karyawati
punya hak untuk istirahat (cuti melahirkan) selama 1,5 bulan sebelum saatnya
melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter
kandungan atau bidan seperti yang tertera pada pasal 82
ayat (1) UU 13/2013. Perusahaan juga tetap berkewajiban untuk membayar upah penuh kepada karyawati yang cuti hamil
dan melahirkan tersebut (Pasal 84 UU
13/2013). Jika
pengusaha melanggar hak cuti hamil dan melahirkan, maka akan dikenakan sanksi
pidana penjara min. 1 tahun dan maks 4 tahun dan/atau denda min Rp. 100 juta
dan paling banyak maks Rp. 400 juta. (Pasal 185 UU
13/2013). Wiih harus di tagih nih bu.
3. Transportasi
saat pulang bekerja larut malam
Soal ini, saya jadi ingat nasabah paling kocak dan baik di tempat saya bekerja. Dia adalah karyawan paling dipercaya di apotik swasta tempat ia bekerja, tapi dia juga karyawan yang paling sering berantem adu mulut sama bosnya karna sering diberikan tugas yang melebihi kapasitasnya. Sering kali ia disuruh pulang malam hanya untuk menjaga operasional apotiknya. Walaupun begitu, bosnya selalu menyuruh orang untuk mengantarnya pulang kerumah apabila ia harus menjaga apotik sampai larut malam. Ternyata hal itu juga tercantum di undang-undang, loh. Sudah merupakan kewajiban bos memberikan fasilitas kepada karyawannya. Pengusaha
yang mempekerjakan perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib; (a)
memberikan makanan dan minuman bergizi; dan (b) menjaga kesusilaan dan keamanan
selama di tempat kerja seperti yang tertera pada pasal 76
ayat (3) UU 13/2013.
Pengusaha juga wajib
menyediakan angkutan antar jemput dengan kendaraan dalam kondisi yang layak dan
terdaftar di perusahaan bagi karyawati yang berangkat dan pulang bekerja antara
pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, yang dimulai dari tempat penjemputan ke
tempat kerja dan sebaliknya seperti yang tertera pada pasal 76
ayat (4) UU 13/2013 jo. Pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2)
Kepmenakertrans 224/2003.
4. Tetap
bekerja meski berhijab
Mengenakan jilbab
merupakan bentuk pelaksanaan ibadah yang merupakan bagian dari hak asasi
manusia dalam beragama. Perusahaan harus
menghargai dan menghormati karyawannya yang memakai jilbab, karena pada
dasarnya perusahaan tidak boleh mendiskriminasi dan melarang karyawannya
bekerja memakai jilbab seperti yang di atur pada pasal 22 UU
39/1999 jo. Pasal 5 dan Pasal 6 serta penjelasannya UU 13/2013.
5. Tidak di-PHK
karena “kurang cantik”
Dipecat karna fisik via google |
Kalau ini sih kelewatan banget apabila sampai terjadi. Walau begitu, hal ini sudah diatur dalam undang-undang juga, loh. Bahwa perusahaan
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya dengan alasan "kurang cantik" (kondisi fisik). Seperti yang di atur pada pasal 153
ayat (1) huruf i UU 13/2013.
Nah itu dia hak-hak karyawan wanita di tempat kerja yang saya ambil sumbernya dari klinik hukum. Mungkin sebagian informasinya sudah kamu tahu, atau mungkin baru kamu tahu. Intinya bekerja bukanlah suatu halangan lagi bagi kaum hawa untuk tetap menjaga kodratnya sebagai perempuan dan segala kewajibannya.
Selamat hari kartini untuk para ibu-ibu dan calon ibu.
Salam bertumbuh
Komentar
Posting Komentar