Langsung ke konten utama

Hak-hak perempuan di tempat kerja


Kartini pahlawan wanita paling populer di Indonesia. Bukunya yang berjudul habis gelap terbitlah terang laris di pasaran, kisahnya di jadikan film, bahkan namanya di jadikan lagu nasional. Jelas saja, bila kau tanya siapa pahlawan wanita Indonesia yang paling populer, saya akan jawab; Kartini orangnya.

Salah satu yang di perjuangkan oleh Kartini saat itu adalah tentang kesetaraan gender. Sesuatu yang Ia perjuangkan dengan keras pada jaman itu, kini sudah dirasakan betul nikmatnya oleh wanita-wanita Indonesia. Mereka bebas memilih karir yang mereka inginkan. Bahkan beberapa diantara wanita Indonesia saat ini, sudah mampu berada pada top level dalam sebuah organisasi/perusahaan.

Dan, untuk kalian para wanita Indonesia khususnya yang bekerja. Selain saat ini kalian bersyukur mampu memilih karir yang kalian inginkan, ternyata kalian juga mempunyai hak-hak sebagai pegawai wanita, loh. Seperti yang akan saya bahas kali ini. Sebagai karyawan wanita, kalian sebetulnya mempunyai hak ini; Simak ya !

1. Cuti Haid

Diperbolehkan cuti saat haid via google
Karyawati yang sedang haid punya hak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama seperti yang tertera pada pasal 81 ayat (1) UU 13/2013. Daaan, pengusaha juga wajib membayar upah apabila karyawati tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan seperti yang tertera pada pasal 93 ayat (2) huruf b UU 13/2013. 

2. Cuti melahirkan

 
Hak cuti melahirkan via google
Untuk kalian wanita Indonesia yang berkarir, jangan takut kehilangan karir kalian karena alasan melahirkan. Karena karyawati yang melahirkan juga dilindungi undang-undang, loh. Karyawati punya hak untuk istirahat (cuti melahirkan) selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan seperti yang tertera pada pasal 82 ayat (1) UU 13/2013. Perusahaan juga tetap berkewajiban untuk membayar upah penuh kepada karyawati yang cuti hamil dan melahirkan tersebut (Pasal 84 UU 13/2013). Jika pengusaha melanggar hak cuti hamil dan melahirkan, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara min. 1 tahun dan maks 4 tahun dan/atau denda min Rp. 100 juta dan paling banyak maks Rp. 400 juta. (Pasal 185 UU 13/2013). Wiih harus di tagih nih bu.

3. Transportasi saat pulang bekerja larut malam
 
Transportasi untuk wanita via google
Soal ini, saya jadi ingat nasabah paling kocak dan baik di tempat saya bekerja. Dia adalah karyawan paling dipercaya di apotik swasta tempat ia bekerja, tapi dia juga karyawan yang paling sering berantem adu mulut sama bosnya karna sering diberikan tugas yang melebihi kapasitasnya. Sering kali ia disuruh pulang malam hanya untuk menjaga operasional apotiknya. Walaupun begitu, bosnya selalu menyuruh orang untuk mengantarnya pulang kerumah apabila ia harus menjaga apotik sampai larut malam. Ternyata hal itu juga tercantum di undang-undang, loh. Sudah merupakan kewajiban bos memberikan fasilitas kepada karyawannya. Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib; (a) memberikan makanan dan minuman bergizi; dan (b) menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja seperti yang tertera pada pasal 76 ayat (3) UU 13/2013.

Pengusaha juga wajib menyediakan angkutan antar jemput dengan kendaraan dalam kondisi yang layak dan terdaftar di perusahaan bagi karyawati yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, yang dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya seperti yang tertera pada pasal 76 ayat (4) UU 13/2013 jo. Pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003.

4. Tetap bekerja meski berhijab
 
Wanita karir berhijab via pinterest
Mengenakan jilbab merupakan bentuk pelaksanaan ibadah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam beragama. Perusahaan harus menghargai dan menghormati karyawannya yang memakai jilbab, karena pada dasarnya perusahaan tidak boleh mendiskriminasi dan melarang karyawannya bekerja memakai jilbab seperti yang di atur pada pasal 22 UU 39/1999 jo. Pasal 5 dan Pasal 6 serta penjelasannya UU 13/2013.

5. Tidak di-PHK karena “kurang cantik”


Dipecat karna fisik via google
Kalau ini sih kelewatan banget apabila sampai terjadi. Walau begitu, hal ini sudah diatur dalam undang-undang juga, loh. Bahwa perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya dengan alasan "kurang cantik" (kondisi fisik). Seperti yang di atur pada pasal 153 ayat (1) huruf i UU 13/2013.

Nah itu dia hak-hak karyawan wanita di tempat kerja yang saya ambil sumbernya dari klinik hukum. Mungkin sebagian informasinya sudah kamu tahu, atau mungkin baru kamu tahu. Intinya bekerja bukanlah suatu halangan lagi bagi kaum hawa untuk tetap menjaga kodratnya sebagai perempuan dan segala kewajibannya.

Selamat hari kartini untuk para ibu-ibu dan calon ibu.

Salam bertumbuh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Patience in Ramadan

Ramadan is often described as a month of restraint, holding back hunger, thirst, and desires. But beyond the physical, it is a profound exercise in patience. It teaches us to pause, to endure, and to remain grounded even when things don’t go as planned. In leadership, this lesson becomes even more meaningful. A leader is not only responsible for results, but also for people. And people change. Teams evolve. Some stay, some leave, some grow, and others struggle. In the middle of this constant movement, a leader faces one of the hardest tests: staying committed to the vision while everything else feels temporary. This is where patience becomes a form of strength. Ramadan reminds us that not everything is instant. Just like fasting from dawn to sunset, progress in leadership is often unseen in the moment. It requires consistency, discipline, and faith in the process. A leader who understands this does not rush decisions out of frustration, nor lose direction when the team shifts. Ins...

Memilikimu-Tere Liye

Sepetik karya Tere Liye Sunset via unplash Aku mencintai sunset. Menatap kaki langit, ombak berdebur. Tapi aku tidak pernah membawa pulang matahari ke rumah. Kalaupun itu bisa kulakukan, tetap tidak akan kulakukan. Aku menyukai bulan, entah itu sabit, purnama, tergantung di langit sana. Tetapi aku tidak akan pernah memasukkannya ke dalam ransel. Kalaupun itu mudah kulakukan, tetap tidak akan kulakukan. Aku menyayangi sebuah mawar, berbunga warna-warni mekar semerbak. Tapi aku tidak akan memotongnya, meletakkannya di kamar, tentu bisa kulakukan apa susahnya. Namun tidak akan kulakukan. Aku mengasihi kunang-kunang, terbang mendesing kerlap kerlip di atas rerumputan yang gelap. Tapi aku tidak akan menangkapnya di botolkan menjadi penghias di meja makan. Tentu masuk akal dilakukan, pakai perangkap. Namun tidak akan pernah kulakukan. Ada banyak sekali jenis cinta di dunia ini. Yang jika kita cinta, bukan lantas harus memiliki. Ada banyak sekali jenis suka, kasih dan sayang...

When You Fall, Don’t Be Ashamed to Stand Again

There are seasons in life when we feel unworthy. Unworthy of love. Unworthy of forgiveness. Unworthy even of trying again. We tell ourselves: “I should be better by now.” “I keep making the same mistakes.” “Maybe I’m just not good enough.” But what if falling is not proof of failure, what if it is proof that you are still learning? The Child Learning to Walk Imagine a small child learning to walk toward their mother. One step. Then a fall. Another step. Another fall. Would a loving mother become angry? Would she say, “You failed again”? No. She would run toward the child. She would kneel down. She would open her arms wide. She might even tear up not from disappointment, but from overwhelming love and encouragement. Every fall does not reduce her love. It deepens her tenderness. Now imagine this truth expanded beyond human limits: The Source of Life, however you understand or name it carries a love greater than any parent’s love. If human compassion is already ...