Langsung ke konten utama

Hak-hak perempuan di tempat kerja


Kartini pahlawan wanita paling populer di Indonesia. Bukunya yang berjudul habis gelap terbitlah terang laris di pasaran, kisahnya di jadikan film, bahkan namanya di jadikan lagu nasional. Jelas saja, bila kau tanya siapa pahlawan wanita Indonesia yang paling populer, saya akan jawab; Kartini orangnya.

Salah satu yang di perjuangkan oleh Kartini saat itu adalah tentang kesetaraan gender. Sesuatu yang Ia perjuangkan dengan keras pada jaman itu, kini sudah dirasakan betul nikmatnya oleh wanita-wanita Indonesia. Mereka bebas memilih karir yang mereka inginkan. Bahkan beberapa diantara wanita Indonesia saat ini, sudah mampu berada pada top level dalam sebuah organisasi/perusahaan.

Dan, untuk kalian para wanita Indonesia khususnya yang bekerja. Selain saat ini kalian bersyukur mampu memilih karir yang kalian inginkan, ternyata kalian juga mempunyai hak-hak sebagai pegawai wanita, loh. Seperti yang akan saya bahas kali ini. Sebagai karyawan wanita, kalian sebetulnya mempunyai hak ini; Simak ya !

1. Cuti Haid

Diperbolehkan cuti saat haid via google
Karyawati yang sedang haid punya hak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama seperti yang tertera pada pasal 81 ayat (1) UU 13/2013. Daaan, pengusaha juga wajib membayar upah apabila karyawati tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan seperti yang tertera pada pasal 93 ayat (2) huruf b UU 13/2013. 

2. Cuti melahirkan

 
Hak cuti melahirkan via google
Untuk kalian wanita Indonesia yang berkarir, jangan takut kehilangan karir kalian karena alasan melahirkan. Karena karyawati yang melahirkan juga dilindungi undang-undang, loh. Karyawati punya hak untuk istirahat (cuti melahirkan) selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan seperti yang tertera pada pasal 82 ayat (1) UU 13/2013. Perusahaan juga tetap berkewajiban untuk membayar upah penuh kepada karyawati yang cuti hamil dan melahirkan tersebut (Pasal 84 UU 13/2013). Jika pengusaha melanggar hak cuti hamil dan melahirkan, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara min. 1 tahun dan maks 4 tahun dan/atau denda min Rp. 100 juta dan paling banyak maks Rp. 400 juta. (Pasal 185 UU 13/2013). Wiih harus di tagih nih bu.

3. Transportasi saat pulang bekerja larut malam
 
Transportasi untuk wanita via google
Soal ini, saya jadi ingat nasabah paling kocak dan baik di tempat saya bekerja. Dia adalah karyawan paling dipercaya di apotik swasta tempat ia bekerja, tapi dia juga karyawan yang paling sering berantem adu mulut sama bosnya karna sering diberikan tugas yang melebihi kapasitasnya. Sering kali ia disuruh pulang malam hanya untuk menjaga operasional apotiknya. Walaupun begitu, bosnya selalu menyuruh orang untuk mengantarnya pulang kerumah apabila ia harus menjaga apotik sampai larut malam. Ternyata hal itu juga tercantum di undang-undang, loh. Sudah merupakan kewajiban bos memberikan fasilitas kepada karyawannya. Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib; (a) memberikan makanan dan minuman bergizi; dan (b) menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja seperti yang tertera pada pasal 76 ayat (3) UU 13/2013.

Pengusaha juga wajib menyediakan angkutan antar jemput dengan kendaraan dalam kondisi yang layak dan terdaftar di perusahaan bagi karyawati yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, yang dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya seperti yang tertera pada pasal 76 ayat (4) UU 13/2013 jo. Pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003.

4. Tetap bekerja meski berhijab
 
Wanita karir berhijab via pinterest
Mengenakan jilbab merupakan bentuk pelaksanaan ibadah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam beragama. Perusahaan harus menghargai dan menghormati karyawannya yang memakai jilbab, karena pada dasarnya perusahaan tidak boleh mendiskriminasi dan melarang karyawannya bekerja memakai jilbab seperti yang di atur pada pasal 22 UU 39/1999 jo. Pasal 5 dan Pasal 6 serta penjelasannya UU 13/2013.

5. Tidak di-PHK karena “kurang cantik”


Dipecat karna fisik via google
Kalau ini sih kelewatan banget apabila sampai terjadi. Walau begitu, hal ini sudah diatur dalam undang-undang juga, loh. Bahwa perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya dengan alasan "kurang cantik" (kondisi fisik). Seperti yang di atur pada pasal 153 ayat (1) huruf i UU 13/2013.

Nah itu dia hak-hak karyawan wanita di tempat kerja yang saya ambil sumbernya dari klinik hukum. Mungkin sebagian informasinya sudah kamu tahu, atau mungkin baru kamu tahu. Intinya bekerja bukanlah suatu halangan lagi bagi kaum hawa untuk tetap menjaga kodratnya sebagai perempuan dan segala kewajibannya.

Selamat hari kartini untuk para ibu-ibu dan calon ibu.

Salam bertumbuh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Strategi Agriyaponik untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Di tengah tantangan perubahan iklim, keterbatasan lahan pertanian, dan meningkatnya kebutuhan pangan global, sektor pertanian dituntut untuk terus berinovasi. Sistem pertanian konvensional yang bergantung pada penggunaan air besar, pupuk kimia, dan lahan luas mulai menghadapi berbagai keterbatasan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pertanian yang lebih efisien, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Salah satu konsep yang mulai berkembang dalam dunia agribisnis modern adalah agriyaponik . Sistem ini hadir sebagai solusi pertanian terintegrasi yang mengombinasikan budidaya tanaman, perikanan, pengelolaan nutrisi organik, serta pendekatan kewirausahaan dalam satu ekosistem yang saling mendukung. Apa Itu Agriyaponik? Agriyaponik merupakan pengembangan dari sistem akuaponik yang tidak hanya berfokus pada integrasi ikan dan tanaman, tetapi juga memasukkan aspek agribisnis, inovasi, sustainability, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam sistem ini, limbah dari budidaya ...

Tempe, Ketahanan Pangan, dan Masa Depan Kedelai Indonesia

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, tempe mungkin terlihat sederhana. Ia hadir di meja makan sehari-hari, dijual di pasar tradisional, warung kecil, hingga restoran modern. Namun di balik kesederhanaannya, tempe menyimpan cerita besar tentang pangan, ekonomi rakyat, dan masa depan Indonesia. Di tengah ancaman krisis pangan global, perubahan iklim, hingga ketergantungan impor bahan pangan, tempe justru menjadi salah satu simbol ketahanan pangan lokal yang paling nyata. Tempe bukan hanya makanan murah dan bergizi, tetapi juga sumber penghidupan jutaan masyarakat Indonesia. Pertanyaannya: apakah kita sudah melihat tempe sebagai bagian dari strategi besar ketahanan pangan nasional? Krisis Pangan dan Ketergantungan Impor Hari ini dunia sedang menghadapi tantangan pangan yang semakin kompleks. Pandemi COVID-19, konflik geopolitik, kenaikan harga pangan dunia, dan perubahan iklim membuat banyak negara mulai khawatir terhadap keamanan pangannya sendiri. Indonesia pun menghadapi tantangan...

Village-Based Entrepreneurial Agribusiness Institution Model untuk Masa Depan Pertanian Desa Indonesia

Di tengah tantangan perubahan iklim, urbanisasi, krisis pangan, dan menurunnya minat generasi muda terhadap pertanian, desa tidak bisa lagi hanya diposisikan sebagai “tempat produksi pangan”. Desa harus berubah menjadi pusat inovasi, kewirausahaan, dan pembangunan ekonomi berbasis agribisnis. Inilah mengapa konsep Village-Based Entrepreneurial Agribusiness Institution Model menjadi semakin relevan. Model ini menawarkan pendekatan baru dalam pembangunan pertanian desa: bukan sekadar meningkatkan hasil panen, tetapi membangun institusi agribisnis desa yang inovatif, adaptif, dan berkelanjutan. Apa Itu Village-Based Entrepreneurial Agribusiness Institution? Secara sederhana, konsep ini adalah: institusi agribisnis berbasis desa yang mengintegrasikan kewirausahaan, inovasi, teknologi, edukasi, dan ketahanan pangan dalam satu ekosistem pembangunan desa. Dalam model ini, pertanian tidak hanya dilihat sebagai aktivitas budidaya, tetapi sebagai: pusat ekonomi desa, pusat pembelaj...