Langsung ke konten utama

Hak-hak perempuan di tempat kerja


Kartini pahlawan wanita paling populer di Indonesia. Bukunya yang berjudul habis gelap terbitlah terang laris di pasaran, kisahnya di jadikan film, bahkan namanya di jadikan lagu nasional. Jelas saja, bila kau tanya siapa pahlawan wanita Indonesia yang paling populer, saya akan jawab; Kartini orangnya.

Salah satu yang di perjuangkan oleh Kartini saat itu adalah tentang kesetaraan gender. Sesuatu yang Ia perjuangkan dengan keras pada jaman itu, kini sudah dirasakan betul nikmatnya oleh wanita-wanita Indonesia. Mereka bebas memilih karir yang mereka inginkan. Bahkan beberapa diantara wanita Indonesia saat ini, sudah mampu berada pada top level dalam sebuah organisasi/perusahaan.

Dan, untuk kalian para wanita Indonesia khususnya yang bekerja. Selain saat ini kalian bersyukur mampu memilih karir yang kalian inginkan, ternyata kalian juga mempunyai hak-hak sebagai pegawai wanita, loh. Seperti yang akan saya bahas kali ini. Sebagai karyawan wanita, kalian sebetulnya mempunyai hak ini; Simak ya !

1. Cuti Haid

Diperbolehkan cuti saat haid via google
Karyawati yang sedang haid punya hak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama seperti yang tertera pada pasal 81 ayat (1) UU 13/2013. Daaan, pengusaha juga wajib membayar upah apabila karyawati tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan seperti yang tertera pada pasal 93 ayat (2) huruf b UU 13/2013. 

2. Cuti melahirkan

 
Hak cuti melahirkan via google
Untuk kalian wanita Indonesia yang berkarir, jangan takut kehilangan karir kalian karena alasan melahirkan. Karena karyawati yang melahirkan juga dilindungi undang-undang, loh. Karyawati punya hak untuk istirahat (cuti melahirkan) selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan seperti yang tertera pada pasal 82 ayat (1) UU 13/2013. Perusahaan juga tetap berkewajiban untuk membayar upah penuh kepada karyawati yang cuti hamil dan melahirkan tersebut (Pasal 84 UU 13/2013). Jika pengusaha melanggar hak cuti hamil dan melahirkan, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara min. 1 tahun dan maks 4 tahun dan/atau denda min Rp. 100 juta dan paling banyak maks Rp. 400 juta. (Pasal 185 UU 13/2013). Wiih harus di tagih nih bu.

3. Transportasi saat pulang bekerja larut malam
 
Transportasi untuk wanita via google
Soal ini, saya jadi ingat nasabah paling kocak dan baik di tempat saya bekerja. Dia adalah karyawan paling dipercaya di apotik swasta tempat ia bekerja, tapi dia juga karyawan yang paling sering berantem adu mulut sama bosnya karna sering diberikan tugas yang melebihi kapasitasnya. Sering kali ia disuruh pulang malam hanya untuk menjaga operasional apotiknya. Walaupun begitu, bosnya selalu menyuruh orang untuk mengantarnya pulang kerumah apabila ia harus menjaga apotik sampai larut malam. Ternyata hal itu juga tercantum di undang-undang, loh. Sudah merupakan kewajiban bos memberikan fasilitas kepada karyawannya. Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib; (a) memberikan makanan dan minuman bergizi; dan (b) menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja seperti yang tertera pada pasal 76 ayat (3) UU 13/2013.

Pengusaha juga wajib menyediakan angkutan antar jemput dengan kendaraan dalam kondisi yang layak dan terdaftar di perusahaan bagi karyawati yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, yang dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya seperti yang tertera pada pasal 76 ayat (4) UU 13/2013 jo. Pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003.

4. Tetap bekerja meski berhijab
 
Wanita karir berhijab via pinterest
Mengenakan jilbab merupakan bentuk pelaksanaan ibadah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam beragama. Perusahaan harus menghargai dan menghormati karyawannya yang memakai jilbab, karena pada dasarnya perusahaan tidak boleh mendiskriminasi dan melarang karyawannya bekerja memakai jilbab seperti yang di atur pada pasal 22 UU 39/1999 jo. Pasal 5 dan Pasal 6 serta penjelasannya UU 13/2013.

5. Tidak di-PHK karena “kurang cantik”


Dipecat karna fisik via google
Kalau ini sih kelewatan banget apabila sampai terjadi. Walau begitu, hal ini sudah diatur dalam undang-undang juga, loh. Bahwa perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya dengan alasan "kurang cantik" (kondisi fisik). Seperti yang di atur pada pasal 153 ayat (1) huruf i UU 13/2013.

Nah itu dia hak-hak karyawan wanita di tempat kerja yang saya ambil sumbernya dari klinik hukum. Mungkin sebagian informasinya sudah kamu tahu, atau mungkin baru kamu tahu. Intinya bekerja bukanlah suatu halangan lagi bagi kaum hawa untuk tetap menjaga kodratnya sebagai perempuan dan segala kewajibannya.

Selamat hari kartini untuk para ibu-ibu dan calon ibu.

Salam bertumbuh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis SWOT Perusahaan Kontraktor

Berikut adalah bahasan analisis SWOT pada perusahaan Construct yang pernah dibahas pada buku analisis SWOT Freddy Rangkuti. Mari kita simak! Buku swot via Freddy Rangkuti Misi Perusahaan   PT. CSTRUCT adalah sebuah perusahaan dengan diversifikasi bidang usaha yang luas, meliputi jasa konstruksi, reality dan properti, perdagangan dan industri, baik dalam skala nasional maupun internasional. Dalam menjalankan usahanya, perusahaan ini senantiasa mengutamakan prestasi dan citra baik, serta berusaha menjadi perusahaan yang terkemuka dibidangnya. Semangat inovasi serta penguasaan teknologi terus dipacu demi pertumbuhan dan pengembangan usaha yang berkelanjutan yang menghasilkan produk-produk berupa barang maupun jasa yang bermutu dan bernilai tambah tinggi. Melalui pertumbuhan yang sehat dan hasil usaha yang tinggi, perusahaan ini selalu memberikan kepuasan kepada semua pihak yang berhubungan dengannya. Visi misi perusahaan via contoh.pro Sumber Daya Manusia (SDM) adalah as...

Kewirausahaan : Dilihat Dari Berbagai Sudut Pandang

Pandangan Ahli Ekonomi 1)       Wirausaha adalah orang yang mengkombinasikan faktor-faktor produksi seperti sumber daya alam, tenaga kerja, material, dan peralatan lainnya untuk meningkatkan nilai yang lebih tinggi dari sebelumnya. 2)       Wirausaha juga merupakan orang yang memperkenalkan perubahan-perubahan, inovasi dan perbaikan produksi lainnya. 3)       Dengan kata lain, wirausaha adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengorganisasikan faktor-faktor produksi, sumber daya alam, tenaga, modal dan keahlian untuk tujuan memproduksi barang dan jasa. Pandangan Ahli Manajemen 1)       Wirausaha adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam menggunakan dan mengkombinasikan sumber daya seperti keuangan, material, tenaga kerja, keterampilan untuk menghasilkan produk, proses produksi, bisnis dan orgasisasi usaha baru ( Marzuki Usman, 1997:3 ). 2)   ...

Diskusi: Love your self (You can't love someone until you learn to love yourself)

Hallo Bels Apa kabar? semoga kamu selalu diberikan kesehatan dan nama baik. Bahasan kali ini sedikit berbeda, karna kita akan membahas mencintai diri sendiri melalui tanya jawab yang terjadi dalam diskusi sebuah grup whatsapp. Sebuah forum independen yang beranggotakan pemuda-pemudi dari berbagai aktivitas, universitas maupun lembaga kepemudaan dengan cita-cita bersama membangun mental diri dengan semangat kontribusi bersama. Forum itu bernama Love your self Indonesia. Dengan visi mewujudkan generasi muda Indonesia yang memiliki kualitas hidup dan kesehatan mental yang baik. Mereka mempunyai misi diantaranya mengadakan kegiatan-kegiatan terkait dunia komunikasi psikolog di masyarakat, mengadakan pelatihan sebagai sarana terapi untuk diri sendiri, menjadi jembatan bagi masyarakat yang peduli terkait mental health dan penderita gangguan kesehatan mental. ** Dalam diskusi kali ini mereka menghadirkan seorang narasumber atau yang biasa disebut Bomber seorang psikolog klinis dan jug...