Langsung ke konten utama

Hak-hak perempuan di tempat kerja


Kartini pahlawan wanita paling populer di Indonesia. Bukunya yang berjudul habis gelap terbitlah terang laris di pasaran, kisahnya di jadikan film, bahkan namanya di jadikan lagu nasional. Jelas saja, bila kau tanya siapa pahlawan wanita Indonesia yang paling populer, saya akan jawab; Kartini orangnya.

Salah satu yang di perjuangkan oleh Kartini saat itu adalah tentang kesetaraan gender. Sesuatu yang Ia perjuangkan dengan keras pada jaman itu, kini sudah dirasakan betul nikmatnya oleh wanita-wanita Indonesia. Mereka bebas memilih karir yang mereka inginkan. Bahkan beberapa diantara wanita Indonesia saat ini, sudah mampu berada pada top level dalam sebuah organisasi/perusahaan.

Dan, untuk kalian para wanita Indonesia khususnya yang bekerja. Selain saat ini kalian bersyukur mampu memilih karir yang kalian inginkan, ternyata kalian juga mempunyai hak-hak sebagai pegawai wanita, loh. Seperti yang akan saya bahas kali ini. Sebagai karyawan wanita, kalian sebetulnya mempunyai hak ini; Simak ya !

1. Cuti Haid

Diperbolehkan cuti saat haid via google
Karyawati yang sedang haid punya hak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama seperti yang tertera pada pasal 81 ayat (1) UU 13/2013. Daaan, pengusaha juga wajib membayar upah apabila karyawati tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan seperti yang tertera pada pasal 93 ayat (2) huruf b UU 13/2013. 

2. Cuti melahirkan

 
Hak cuti melahirkan via google
Untuk kalian wanita Indonesia yang berkarir, jangan takut kehilangan karir kalian karena alasan melahirkan. Karena karyawati yang melahirkan juga dilindungi undang-undang, loh. Karyawati punya hak untuk istirahat (cuti melahirkan) selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan seperti yang tertera pada pasal 82 ayat (1) UU 13/2013. Perusahaan juga tetap berkewajiban untuk membayar upah penuh kepada karyawati yang cuti hamil dan melahirkan tersebut (Pasal 84 UU 13/2013). Jika pengusaha melanggar hak cuti hamil dan melahirkan, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara min. 1 tahun dan maks 4 tahun dan/atau denda min Rp. 100 juta dan paling banyak maks Rp. 400 juta. (Pasal 185 UU 13/2013). Wiih harus di tagih nih bu.

3. Transportasi saat pulang bekerja larut malam
 
Transportasi untuk wanita via google
Soal ini, saya jadi ingat nasabah paling kocak dan baik di tempat saya bekerja. Dia adalah karyawan paling dipercaya di apotik swasta tempat ia bekerja, tapi dia juga karyawan yang paling sering berantem adu mulut sama bosnya karna sering diberikan tugas yang melebihi kapasitasnya. Sering kali ia disuruh pulang malam hanya untuk menjaga operasional apotiknya. Walaupun begitu, bosnya selalu menyuruh orang untuk mengantarnya pulang kerumah apabila ia harus menjaga apotik sampai larut malam. Ternyata hal itu juga tercantum di undang-undang, loh. Sudah merupakan kewajiban bos memberikan fasilitas kepada karyawannya. Pengusaha yang mempekerjakan perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00 wajib; (a) memberikan makanan dan minuman bergizi; dan (b) menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja seperti yang tertera pada pasal 76 ayat (3) UU 13/2013.

Pengusaha juga wajib menyediakan angkutan antar jemput dengan kendaraan dalam kondisi yang layak dan terdaftar di perusahaan bagi karyawati yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00, yang dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya seperti yang tertera pada pasal 76 ayat (4) UU 13/2013 jo. Pasal 6 ayat (1), pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 224/2003.

4. Tetap bekerja meski berhijab
 
Wanita karir berhijab via pinterest
Mengenakan jilbab merupakan bentuk pelaksanaan ibadah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam beragama. Perusahaan harus menghargai dan menghormati karyawannya yang memakai jilbab, karena pada dasarnya perusahaan tidak boleh mendiskriminasi dan melarang karyawannya bekerja memakai jilbab seperti yang di atur pada pasal 22 UU 39/1999 jo. Pasal 5 dan Pasal 6 serta penjelasannya UU 13/2013.

5. Tidak di-PHK karena “kurang cantik”


Dipecat karna fisik via google
Kalau ini sih kelewatan banget apabila sampai terjadi. Walau begitu, hal ini sudah diatur dalam undang-undang juga, loh. Bahwa perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya dengan alasan "kurang cantik" (kondisi fisik). Seperti yang di atur pada pasal 153 ayat (1) huruf i UU 13/2013.

Nah itu dia hak-hak karyawan wanita di tempat kerja yang saya ambil sumbernya dari klinik hukum. Mungkin sebagian informasinya sudah kamu tahu, atau mungkin baru kamu tahu. Intinya bekerja bukanlah suatu halangan lagi bagi kaum hawa untuk tetap menjaga kodratnya sebagai perempuan dan segala kewajibannya.

Selamat hari kartini untuk para ibu-ibu dan calon ibu.

Salam bertumbuh

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebaik-baik Teman Duduk adalah buku

Buku adalah teman duduk yang tidak akan memujimu dengan berlebihan, sahabat yang tidak akan menipumu, dan teman yang tidak membuatmu bosan. Dia adalah teman yang sangat toleran, yang tidak akan mengusirmu. Dia adalah tetangga yang tidak akan menyakitimu. Dia adalah teman yang tidak akan memaksamu mengeluarkan apa yang kamu miliki. Dia tidak akan memperlakukanmu dengan tipu daya, tidak akan menipumu dengan kemunafikan, dan tidak akan membuat kebohongan. Buku adalah sesuatu yang jika kamu pandang maka akan menajamkan kemampuan intelektual, membuat lidah tidak kelu, dan membuat ujung jemari semakin indah. Dia akan memperkaya ungkapan-ungkapanmu, akan menenangkan jiwa, dan mengisi dada. Buku akan memberikan penghormatan orang-orang awam dan persahabatan dengan raja-raja, kepadamu. Dengannnya kamu akan mengetahui sesuatu hanya dalam sebulan. Satu hal yang tidak bisa kamu dapatkan dari mulut orang dalam satu masa. Dengannya kamu juga bisa menghindarkan hutang dan kesusahan mencari rezeki. ...

Tempe Across the Miles: A Cultural Journey to Share Indonesia’s Heritage with the World

On Tuesday, April 29, I set out on a meaningful road trip from Bogor with two trusted colleagues, Pak Deddi and Dadan. What seemed like a business trip at first, quickly turned into something far deeper—a cultural and entrepreneurial journey fueled by passion for tempeh , a humble Indonesian food with global potential. Our first stop was SMKN 63 Jakarta, where we met with the vice principal and leadership team. We discussed an exciting plan to collaborate between Rumah Tempe Indonesia—an innovation center I proudly lead—and the school. We envision a tempeh production training center inside SMKN 63, giving students hands-on experience in food innovation, entrepreneurship, and cultural preservation. Rumah Tempe Indonesia has always believed that partnerships—whether with schools, universities, private or public sectors—are key to reviving and modernizing this traditional food. From Jakarta, we hit the road again, heading toward Semarang to meet the owner of a tofu factory with whom we...

Jangan Bersedih

Jangan bersedih. Sebab rasa sedih akan selalu mengganggumu dengan kenangan masa lalu. Kesedihan akan membuatmu khawatir dengan segala kemungkinan dimasa mendatang. Serta akan menyia-nyiakan kesempatanmu pada hari ini. Jangan bersedih. Karena rasa sedih hanya akan membuat hati menjadi kecut, wajah berubah muram, semangat makin padam, dan harapan kian menghilang. Jangan bersedih. Sebab kesedihan hanya akan membuat musuh gembira, kawan bersedih, dan menyenangkan para pendengki. Kerap pula membuat hakikat-hakikat yang ada berubah. Jangan bersedih. Karena rasa sedih sama dengan menentang qadha' dan menyesali sesuatu yang pasti. Kesedihan membuat kita jauh dari sikap lembut, juga benci terhadap nikmat. Jangan bersedih. Sebab rasa sedih tidak akan pernah mengembalikan sesuatu yang hilang dan semua yang telah pergi. Tidak pula akan membangkitkan orang yang telah mati. Tidak mampu menolak takdir, serta tidak mendatangkan manfaat. Jangan bersedih. Karena rasa sedih itu datangnya da...